Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik (ETLE)

Belakangan ini Penerapan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diterapkan di berbagai ruas jalan. Hal ini dilakukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas yang utamanya semata mata hanya untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Meski demikian masih banyak yang belum tahu akan hal tersebut, bahkan jangan-jangan sudah ada yang kena tilang tapi tidak mengetahuinya dimana aturan ini telah resmi berlaku sejak Maret 2021.

Oleh karena itu Anda perlu tahu cara mengecek status kendaraan apakah sudah kena tilang atau belum. Perlu diketahui bahwa suatu kendaraan bermotor yang terjaring tilang eletronik maka idealnya pemilik kendaraan akan mendapatkan pemberitahuan dari sistem, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti prosesnya.

Berikut ini langkah-langkah mengecek tilang kendaraan : 

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

Cara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik (ETLE)

 

2. Masukkan Plat Nomor Kendaraan

3. Masukkan Nomor Mesin

4. Masukkan Nomor Rangka yang tertera di STNK yang ingin di cek

5. Klik CEK DATA

Apabila kendaraan yang dicek tidak memiliki pelanggaran maka akan tampil "No Data Available", Sedangkan  bila terjadi pelanggaran tilang maka akan menampilkan detail catatannya.

cara cek kendaraan tilang elektronik (ETLE)


Setelah terjadi pelanggaran, biasanya selama maksimal 3 hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan dan pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui laman https://etle-pmj.info/id

Konfirmasi ini penting dikarenakan untuk memastikan bahwa kendaraan pelanggar masih menjadi kepemilikan yang sesuai dengan yang terdaftar di data kepolisian. 

Bila kendaraan pelanggar sudah dijual maka Anda harus memberikan informasi pengendara baru tersebut melalui laman konfirmasi atau datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Terkadang dikarenakan perubahan nomor telepon ataupun alamat rumah si pelanggar menyebabkan pemberitahuan tersebut akhirnya tidak sampai ke si pelanggar, Sehingga bila hal tersebut terjadi dan konfirmasi tilang tidak segera diselesaikan maka pihak terkait akan melakukan pemblokiran sementara STNK pelanggar.

Untuk menghindari pemblokiran sementara, Ada baiknya sekali-kali mengecek kendaraan Anda apakah kena tilang atau tidak. Ok, Semoga bermanfaat 🙏...