Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berisikan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang warga masyarakat.

Biasanya SKCK diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi baik itu untuk kepentingan menjadi Pejabat Negara, calon Pegawai Negeri Sipil, melamar pekerjaan di perusahaan swasta, dan lain sebagainya.

SKCK dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Dan bila perlu, Warga dapat memperpanjang SKCK tersebut sebelum masa berlakunya habis.

Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline
sumber : www.polri.go.id
Lalu apakah orang yang pernah melakukan tindak pidana dan mendapatkan hukuman tidak akan bisa mendapatkan SKCK ? Jawabannya : Bisa.

Perlu diketahui bahwa pernah atau tidaknya mendapatkan hukuman bukanlah suatu persyaratan untuk mendapatkan SKCK. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa SKCK adalah surat keterangan yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang.

Saat mengajukan permohonan SKCK, Pihak kepolisian akan melakukan penelitian biodata dan mencari catatan kepolisian tentang si pemohon. Jika terdapat catatan tentang tindak pidana melanggar hukum maka hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan ke dalam SKCK.

Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline (Manual)


Cara membuat SKCK sebenarnya tidaklah sulit, Anda hanya perlu memahami prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan surat tersebut. Meski demikian masih banyak yang merasakan kesulitan untuk memulainya.

Karena itu akan saya bahas tata cara mendapatkan SKCK baru hingga proses memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut dengan harapan dapat membantu Anda yang memerlukannya.

baca juga : Cara Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Persiapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Sebelum melangkahkan kaki menuju Kantor Kepolisian setempat, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendapatkan surat pengantar RT sesuai dengan domisili saat itu.

Katakan kepada pengurus RT bahwa Anda berniat minta surat pengantar untuk mengurus surat SKCK. Setelah pengurus RT membubuhi tanda tangan dan stempel, Lanjutkan dengan mendapatkan tanda-tangan + stempel dari Ketua RW.

Selanjutnya bawa surat pengantar RT / RW yang telah selesai ditanda tangani tersebut menuju Kantor Kelurahan untuk mengajukan surat pengantar permohonan mendapatkan SKCK. Nah, surat dari kelurahan inilah yang merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan bersama dengan syarat laiinya.

baca juga : Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahunan

Syarat Lengkap untuk Mengurus SKCK

Berikut ini syarat selengkapnya yang harus dibawa ke Kantor Kepolisian setempat untuk membuat SKCK baru :

I. Untuk WNI

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
2. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna  sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang menggunakan jilbab harus terlihat muka secara utuh)
3. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan nama dan berdomisili sama dengan surat pengantar dari Kantor Kelurahan
4. Fotocopy Passport (bagi yang akan ke luar negeri)
5. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
6. Fotocopy Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
7. Fotocopy Ijazah terakhir


II. Untuk WNA

1. Fotocopy Passport
2. Fotocopy KITAS / KITAP
3. Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
4. Fotocopy ijin mempekerjakan tenaga asing (MTA) dari KEMENAKERTRANS RI
5. Fotocopy surat menikah (apabila sponsor dari suami / istri WNI)
6. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang menanggung WNA.
7. Pas Foto 4 x 6 terbaru berwarna  sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang menggunakan jilbab harus terlihat muka secara utuh).

Bila syarat-syarat di atas telah dipenuhi, Anda dapat langsung menuju Kantor Kepolisian. Namun perlu dipahami penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus berdasarkan tujuan pembuatan (kepentingan) agar tidak mengalami kesalahan pengurusan.

Jadi ada baiknya perhatikan tempat penerbitan sesuai dengan kepentingan. Berikut ini pembagiannya :

Tempat Penerbitan SKCK Sesuai Tujuan Pembuatan


A. MABES POLRI

Penerbitan SKCK pada tingkat Mabes Polri antara lain untuk :

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Lembaga Pemerintah) tingkat pusat
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup Nasional atau Internasional, antara lain :

  a. Izin tinggal tetap di luar negeri (Permanent Resident)
  b. Naturalisasi Kewarganegaraan
  c. Adopsi Anak bagi pemohon WNA

B. POLDA

Penerbitan SKCK pada tingkat Polda antara lain untuk :

1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Memperoleh Pasport atau Visa
3. WNI yang akan bekerja di luar negeri
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain :

     a. Menjadi Notaris
     b. Pencalonan Pejabat Publik
     c. Melanjutkan Sekolah

C. POLRES

Penerbitan SKCK pada tingkat Polres antara lain untuk :

1. Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintahan dan perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri.
3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres antara lain :
 
    a. Pencalonan Pejabat Publik
    b. Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api Non Organik TNI dan Polri
    c. Melanjutkan Sekolah

D. POLSEK

Penerbitan SKCK pada tingkat Polsek antara lain untuk :

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain :
 
    a. Pencalonan Kepala Desa
    b. Pencalonan Sekretaris Desa
    c. Pindah alamat
    d. Melanjutkan Sekolah

Sebagai contoh : Membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta cukup melengkapi berkas-berkas dan langsung menuju POLSEK setempat.

Sedangkan untuk keperluan melamar pekerjaan menjadi PNS Anda harus menuju POLRES setempat.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Menu Pendaftaran SKCK Online


Untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, Pihak Polri juga menyediakan fasilitas untuk membuat SKCK secara online, yaitu dengan mengunjungi websitenya di :

http://skckonline.polri.go.id/skck/web/index.php

Ikuti saja petunjuk yang telah diberikan di website tersebut dengan mengisi data-data yang diperlukan. Perhatikan tanda * Tidak boleh dibiarkan kosong karena merupakan data penting yang harus ada.

Sebelum menuju website tersebut lakukan persiapan melakukan scan terhadap berkas-berkas yang diperlukan. Karena file ini nantinya akan dikirimkan (upload) melalui website tersebut.

Bila tidak memiliki scanner, Kunjungi terlebih dahulu warnet yang memiliki fasilitas scanner untuk membantu mengambil berkas digital tersebut menjadi bentuk file.

File yang harus dipersiapkan antara lain :

1. Hasil scan KTP
2. Hasil scan KK
3. Hasil scan Passport
4. Hasil scan Ijasah
5. Hasil scan Akte Kelahiran
6. Hasil scan Sponsor

( lihat kembali ke bagian atas : Tempat Penerbitan SKCK sesuai Tujuan Pembuatan )


Upload File untuk Membuat SKCK Online

Sedangkan pengambil rumus sidik jari dan berkas SKCK yang sudah jadi akan dilakukan di kantor sesuai dengan tujuan pengambilan ( Polda atau Polres ).

Meskipun berkas scan sudah dikirimkan, Dokumen yang asli juga diperlukan nantinya untuk proses verifikasi saat pengambilan SKCK di Polda atau Polres setempat.

Biaya Untuk Membuat SKCK


Berkenaan dengan biaya pembuatan, Anda tidak perlu merasa ragu dan khawatir. Pihak Polri telah memiliki dasarnya untuk memberlakukan biaya tersebut. Cukup dengan uang Rp. 10.000 yang dibayarkan lewat loket pelayanan SKCK.

Dasar hukumnya yaitu :

* UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
* UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
* PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
* Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Perberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010

Kini setelah mengetahui Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK yang dijelaskan di atas mudah-mudahan Anda merasa lebih mudah dan yakin untuk mengurus SKCK sendiri. Salam sukses
sumber : www.polri.go.id